"Sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga," kata Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, di Kantor Kemendikdasmen, Selasa, 21 Januari 2025.
Surat Edaran Bersama itu, kata dia, berisi masa belajar siswa selama Ramadan 2025. Selain itu diatur pula masa belajar siswa hingga menjelang libur Idulfitri.
Namun, untuk lama jam belajar di sekolah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyerahkan itu kepada Pemerintah Daerah. Dengan kata lain Pemda diberikan otoritas untuk mengatur hal tersebut.
"Pembelajaran selama Ramadan sendiri itu jamnya disesuaikan tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadan," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Selasa 21 Januari 2025.
Ia menerangkan, sebenarnya kebijakan ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari orang tua.
"Kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur tapi tetap ada pembelajaran dan kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru," jelasnya.
Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Baca juga: Resmi! Begini Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 |
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
- Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 2l Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News