Ia mengungkapkan, jika pembukaan KBM ini sudah melalui persetujuan dari pemerintah pusat. Pembukaan belajar tatap muka disebut juga sudah mengantongi izin dari masing-masing wali murid.
"Saya tanya kepada kepala sekolah, para guru mayoritas semuanya diizinkan oleh para wali murid. Dari 100 persen wali murid, semuanya 89 persen membuat pernyataan tidak keberatan adanya belajar tatap muka di kelas," ucap dia.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Nursalim menyampaikan, proses belajar tatap muka ini atas dasar aspirasi dari para wali murid. Kebijakan ini juga mengacu surat edaran dari pemerintah pusat, yang mengizinkan sekolah di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kami mengambil sikap, bukan hanya orang tua yang menandatangani surat pernyataan, tapi guru, kepala sekolah, komite juga menandatangani," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga akan mendata sekolah yang siap dan tidak siap menerapkan belajar di kelas. Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten juga masih memberlakukan belajar daring jika ada orang tua wali murid yang masih belum sepakat.
"Kami inginnya keseluruhan sekolah melaksanakan kegiatan ini, tapi dengan satu syarat, siap betul protokol kesehatannya, siap betul aturan mainnya," kata Nursalim.
Ia mengungkapkan, jika masih ada salah satu sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka tidak akan diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara langsung. "Kalau ada laporan dari pengawas masih adanya sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kita tidak akan mengizinkanya dan akan menegurnya," ujar Nursalim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News