PTN di Indonesia memiliki tiga status yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat umum. Status-status tersebut adalah PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum), dan PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian).
Apa perbedaan di antara ketiganya? Yuk kenalan lebih dalam dengan PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker dikutip dari akun itjen.kemdikbud.go.id:
PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum)
PTN-BH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi. Mereka memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).PTN-BH beroperasi dengan cara yang mirip dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.
Penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah.
PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum)
PTN-BLU memiliki tingkat otonomi lebih rendah ketimbang PTN-BH. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Mereka memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak.Penetapan status PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005.
PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian)
PTN-Satker adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian. Seluruh pendapatan, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) sebelum digunakan.Status PTN-Satker adalah hasil dari kebijakan Kementerian dan ditetapkan melalui mekanisme internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikudristek).
Perbedaan PTN-BH dan PTN-BLU
1. Penetapan status
PTN-BH ditetapkan melalui peraturan pemerintah, sedangkan PTN-BLU ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbudristek.2. Dasar hukum
PTN-BH merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya, sementara PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status BLU.3. Tarif layanan
Tarif biaya dan layanan PTN-BH ditetapkan oleh PTN Badan Hukum dengan berkonsultasi dengan Menteri, sedangkan PTN-BLU menetapkan tarif layanan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU.4. Pola pelaporan keuangan
Pendapatan PTN-BLU dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan pendapatan PTN-BH bukan merupakan PNBP.5. Penyelenggaraan program studi
PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi, sedangkan PTN-BLU tidak memiliki otonomi ini.6. Pengelolaan SDM
PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non PNS, sementara PTN-BLU memiliki kewenangan yang serupa sesuai dengan peraturan yang berlaku.Nah itulah penjelasan soal status PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker serta perbedaannya. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Baca juga: UKT Mahal, Pemerintah Mestinya Perjelas PTN Sebagai Pelayan Publik Bukan Ladang Bisnis |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id