Ilustrasi kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi kuliah. DOK Medcom

UKT Mahal, Pemerintah Mestinya Perjelas PTN Sebagai Pelayan Publik Bukan Ladang Bisnis

Renatha Swasty • 15 Mei 2024 11:37
Jakarta: Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan Tinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPT PBNU), M. Faishal Aminuddin, meminta pemerintah memperjelas keberpihakan PTN merupakan bagian dari pemenuhan pelayanan publik.
 
"Pemerintah perlu menegaskan keberpihakannya bahwa PTN adalah bagian dari pemenuhan pelayanan publik, dan bukan memaksa menjadikannya entitas bisnis. Idealnya PTN, entah PTN-BH, BLU atau Satker bentuknya, memprioritaskan aspek keterjangkauan terhadap masyarakat luas. Bukan berlomba-lomba menjadikan dirinya sebagai kampus 'elite' yang memasang harga tinggi untuk pelayanannya," tegas Faishal dikutip dari laman nu.or.id, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Dia mendorong pemerintah bisa lebih tegas menjaga keseimbangan antara kemandirian PTN dan tugas utamanya sebagai penyedia layanan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Faishal menilai hal itu tak masalah bila terjadi pada perguruan tinggi swasta (PTS), karena yang berlaku adalah hukum pasar.

"PTS yang bermutu tinggi membutuhkan biaya yang juga besar. Masyarakat bisa memilih untuk masuk PTS dengan membayar lebih mahal. Namun hukum pasar tidak tepat jika dilekatkan pada kasus PTN," tegas dia.
 
Faishal menilai hampir semua PTNBH mematok UKT relatif mahal. Munculnya gejolak di beberapa PTNBH, kata dia, bisa disebabkan oleh berbagai hal misalnya, daya beli masyarakat mulai mengalami penurunan sehingga definisi "mahal" menjadi bergeser.
 
"Itu jika muncul di PTNBH yang semula adem ayem meski UKT-nya sudah tinggi sejak sebelumnya. Bagi PTNBH yang semula UKT nya tidak pernah naik karena statusnya belum PTNBH, namun setelah PTNBH tiba-tiba naik drastis," ungkap dosen di Fakultas Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur tersebut.
 
Faishal menjelaskan kenaikan UKT di PTN yang baru berubah status menjadi PTN-BH, sering mengejutkan calon mahasiswa. Mereka sebelumnya menganggap kampus tersebut masih terjangkau.
 
"Misalnya, dalam kasus Unsoed. Mereka sudah lama tidak menaikkan UKT dan setelah menyandang status PTNBH, mulai dinaikkan. Ini yang membuat kaget dari semula yang 'murah', tiba-tiba menjadi 'mahal' tanpa melalui proses adaptasi 'terjangkau' lebih dulu," jelas dia.
 
Faishal juga menyoroti perbedaan status PTN yang terdiri dari PTNBH, Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja (Satker). PTNBH yang dianggap bisa menghidupi dirinya sendiri dinilai semakin didorong untuk mencari pendanaan dari masyarakat lantaran subsidi pemerintah semakin berkurang.
 
Hal ini mengakibatkan PTNBH harus menanggung biaya operasional yang tetap seperti gaji pegawai, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan infrastruktur, dan biaya operasional lainnya.
 
"PTN-BH akhirnya membuka semua potensi pendanaan dari luar seperti membuka berbagai program studi, penerima mahasiswa baru dalam jumlah besar dan menaikkan biaya kuliah semaksimal mungkin," ujar dia.
 
Baca juga: Subsidi ke PTN Menurun, UKT Jadi Makin Tinggi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan