RS Nasional Diponegoro. DOK Unpad
RS Nasional Diponegoro. DOK Unpad

Seleksi Calon Dirut dan Direktur RS Nasional Diponegoro Dibuka, Cek Syarat dan Formasinya di Sini

Ilham Pratama Putra • 11 November 2024 19:06
Jakarta: Universitas Diponegoro (Unpad) membuka pendaftaran calon direktur utama dan direktur Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND). Pendaftaran dibuka pada 12-15 November 2024 melalui laman kepegawaian.undip.ac.id.
 
Formasi yang dibuka antara lain direktur utama sebanyak satu orang, direktur keuangan dan sumber daya manusia sebanya satu orang. Selanjutnya, direktur medik dan keperawatan sebanyak satu orang dan direktur operasional dan umum sebanyak satu orang.
 
Buat kamu yang tertarik berikut persyaratan umum dan persyaratan khususnya:

Persyaratan umum

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga negara Indonesia
  3. Pendidikan: Minimal Pendidikan Profesi Dokter Umum untuk jabatan Direktur Utama dan Direktur Medik dan Keperawatan; Minimal Sl untuk jabatan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia dan Direktur Operasional dan Umum.
  4. Tidak pernah atau sedang dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
  5. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat Pernyataan
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikiater dari Rumah Sakit tipe B yang diterbitkan pada bulan November 2024
  7. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan pada
  8. Bulan November 2024
  9. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas
  10. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik

Persyaratan khusus

Jabatan Direktur Utama

  1. Memiliki pengalaman di bidang manajerial kerumahsakitan paling rendah direksi rumah sakit dibuktikan dengan SK jabatan Direksi Rumah Sakit

Jabatan Direktur

  1. Mempunyai pengalaman sebagai tugas tambahan di rumah sakit atau sederajat di Undip atau di Fakultas/Sekolah dibuktikan dengan:
  • Bagi tenaga profesional rumah sakit dibuktikan dengan SK Tugas Tambahan pada rumah sakit minimal sebagai manajer
  • Bagi tenaga Undip dibuktikan dengan SK Tugas Tambahan minimal manajer atau yang setara.
Baca juga: RS Unpad Dapat Izin Rumah Sakit Tipe B, Siap Melayani Masyarakat


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan