Ilustrasi/MI
Ilustrasi/MI

Lowongan PPPK Kementerian HAM 2026, Buruan Buka sscasn.bkn.go.id

Citra Larasati • 06 Januari 2026 12:12
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 dengan total formasi sebanyak 500 posisi. Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
 
Melansir dari akun Instagram @setjen_kemenham, kesempatan ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan PPPK di lingkungan kementerian. Sebelum mengetahui apa saja persyaratan dan jadwal seleksi PPPK Kemenham 2025, yuk simak dulu penjelasan mengenai formasi yang tersedia. Berikut penjelasannya:

Formasi PPPK KemenHAM 2026

Formasi yang dibuka mencakup lima jabatan dengan total 500 posisi. Untuk Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama tersedia 242 formasi dengan kualifikasi S-1 atau D-IV di bidang Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan.
 
Selain itu, formasi Perencana Ahli Pertama dibuka sebanyak 82 posisi dengan kualifikasi S-1 atau D-IV di bidang Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, dan Manajemen Aset.

Formasi lainnya yaitu Apoteker Ahli Pertama sebanyak 2 posisi untuk lulusan S-1 Farmasi dengan sertifikat profesi Apoteker, Penata Layanan Operasional sebanyak 108 posisi untuk lulusan S-1 semua jurusan, dan Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 posisi untuk lulusan D-III semua jurusan. Penempatan akan tersebar di Unit Pusat dan 38 Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
 
Sebelum membahas lebih lanjut, yuk kenali apa itu PPPK yang dilansir dari laman s.kemenham.go.id:

Apa itu PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap.
 
Masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Untuk PPPK Kemenham 2025, masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan selama lima tahun dan dievaluasi setiap tahunnya. Perpanjangan dapat dilakukan selama lima tahun berikutnya dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Umum

Buat Sobat Medcom yang tertarik, berikut ini persyaratan umum dan khusus seleksi PPPK Kemenham 2025:
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  10. Belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai tahun 2025
  11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
  12. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan dengan IPK minimal 2,75
  13. Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Khusus

Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

Wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang tugas sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia

Perencana Ahli Pertama

Wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, kegiatan, atau anggaran

Apoteker Ahli Pertama

Wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku

Penata Layanan Operasional

Wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul atau kurikulum

Pengelola Layanan Operasional

Wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul atau kurikulum

Tahapan Seleksi PPPK KemenhHAM 2025

Melansir dari laman kemenham.go.id, seleksi PPPK Kemenham 2025 terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
  1. Seleksi Administrasi: Bersifat menggugurkan. Pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan
  2. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN: Terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Integritas serta Moralitas (Wawancara) dengan bobot nilai 50%
  3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: Berupa tes tertulis dalam bentuk menjawab 20 pertanyaan secara esai dengan range nilai 0-5 untuk setiap jawaban, sehingga nilai tertinggi adalah 100. Bobot nilai tahap ini adalah 50%
  4. Peserta dinyatakan lulus apabila hasil nilai akhir memperoleh peringkat tertinggi dalam masing-masing alokasi PPPK dan unit kerja penempatan. Hasil nilai akhir merupakan penjumlahan dari 50% akumulasi nilai seleksi kompetensi CAT BKN dan 50% nilai seleksi kompetensi tambahan.

Cara Pendaftaran PPPK KemenHAM 2025

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Membuat akun dan melakukan pendaftaran secara daring pada laman sscasn.bkn.go.id
  2. Mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli
  3. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga pelamar wajib mengingat username dan password
  4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dan satu unit kerja penempatan
  5. Mengunggah dokumen persyaratan berupa surat lamaran bermaterai Rp10.000, surat pernyataan 16 poin bermaterai Rp10.000, surat keterangan pengalaman kerja, e-KTP, pas foto formal berlatar merah ukuran 4x6, ijazah asli, transkrip nilai asli, dan STR bagi pelamar jabatan Apoteker
  6. Mencetak Kartu Pendaftaran setelah menyelesaikan proses pendaftaran

Jadwal Seleksi PPPK KemenHAM 2025

  1. Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 - 14 Januari 2026
  2. Pendaftaran Seleksi: 7 - 23 Januari 2026
  3. Seleksi Administrasi: 8 - 29 Januari 2026
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
  5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari - 2 Februari 2026
  6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 - 3 Februari 2026
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
  8. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 - 10 Februari 2026
  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 - 17 Februari 2026
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 - 26 Februari 2026
  11. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 - 16 Maret 2026
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 - 31 Maret 2026
  13. Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
  14. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 - 14 April 2026
  15. Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 - 15 April 2026
  16. Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
  17. Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April - 11 Mei 2026
  18. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 - 25 Mei 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia mengimbau untuk hanya mengikuti informasi resmi dari kanal resmi kementerian. Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat menghubungi Help Desk Kemenham melalui WhatsApp di nomor 081330700866 atau Instagram @biro.sdmham.
 
 Pengaduan dapat disampaikan melalui email aduan.casn@kemenham.go.id. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi tidak dipungut biaya. Buat kamu yang tertarik, yuk buruan daftar! (Bramcov Stivens Situmeang).
 
Baca juga:  Panduan Aktivasi Akun ASN Digital 2026, Ini Langkah-langkahnya
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan