Ilustrasi menikah. DOK Medcom
Ilustrasi menikah. DOK Medcom

Apakah Boleh Menikah dengan Rekan Satu Kantor? Ini Aturannya

Renatha Swasty • 07 Mei 2025 13:20
Jakarta: Berada di lingkungan kerja, tidak jarang akan menemukan bermacam-macam rumor atau mitos yang beredar di tempat kerja. Mulai dari yang terdengar meyakinkan hingga yang hanya spekulasi tidak berdasar.
 
Salah satu rumor yang paling sering didengar adalah larangan berkencan atau memiliki hubungan istimewa dengan teman satu kantor. Banyak yang beranggapan hubungan seperti itu akan berpengaruh pada kinerja pegawai tersebut dan berdampak negatif untuk perusahaan.
 
Namun, apakah benar karyawan yang menikah dengan rekan kerja dapat dipecat? Bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku terkait hal ini? Yuk ketahui lebih lanjut mengenai aturannya
dikutip dari akun Instagram @Kemnaker dan laman kelashr.com:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyatakan berkencan atau menikah dengan teman satu kantor adalah hal yang sah-sah saja dan boleh dilakukan. Pegawai yang bersangkutan juga tidak dapat dipecat begitu saja dengan alasan karena hubungan tersebut.
 

Terutama, dengan alasan pernikahan yang telah diatur perundang-undangannya. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan Pasal 81 angka 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan adanya pertalian darah atau hubungan perkawinan kepada pekerja atau buruh lainnya yang bekerja di satu perusahaan atau tempat kerja tersebut.
 
Sebelumnya undang-undang ini telah dilakukan revisi, karena pada awalnya undang-undang ini memiliki pengecualian, yaitu jika keputusan PHK karena adanya hubungan pernikahan antar karyawannya telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Namun, pengecualian tersebut kemudian dihapus karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikatnya.
 
Dengan begitu, sudah jelas sesuai dengan aturan hukum, pengusaha atau perusahaan tidak dapat melakukan PHK hanya karena karyawan menikah dengan rekan kerja satu kantor. Meski begitu, mereka yang menikah dengan rekan satu kantor mesti tetap bekerja profesional dan tidak membawa permasalahan rumah tangga ke tempat kerja apalagi menurunkan kualitas kinerja di kantor. (Alfi Loya Zirga)
  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan