Ilustrasi buruh. Foto: Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi buruh. Foto: Medcom.id/Hendrik

Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah 10 Hak dan 3 Kewajiban Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

Annisa ayu artanti • 30 April 2025 14:08
Jakarta: Penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak dan kewajiban mereka di tempat kerja. 
 
Bukan cuma buat menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tapi juga agar kamu bisa bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif.
 
Mengetahui hak membuatmu lebih percaya diri saat bekerja, sementara memahami kewajiban menjaga profesionalisme dan etika kerja. Yuk, pelajari daftarnya seperti dirangkum dari laman Tugu Insurance!

10 hak karyawan yang wajib diketahui

1. Hak memperoleh upah

Karyawan berhak mendapatkan gaji sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku. Ini dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Hak kesetaraan dan perlakuan adil

Semua pekerja berhak atas lingkungan kerja yang sopan dan adil, termasuk peluang yang sama dalam karier, tanpa diskriminasi.

3. Hak mendapatkan pelatihan kerja

Baik onboarding karyawan baru maupun pelatihan saat promosi, perusahaan wajib memberikan pelatihan demi pengembangan kompetensi.

4. Hak penempatan sesuai keahlian

Karyawan berhak ditempatkan di posisi yang sesuai dengan keahlian dan kenyamanan lokasi atau jadwal kerja.

5. Hak jam kerja yang manusiawi

Bekerja berlebihan bisa berbahaya. Maka, setiap pekerja berhak atas waktu istirahat yang seimbang.

6. Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja

Perusahaan wajib menyediakan perlindungan seperti alat keselamatan, fasilitas medis, dan SOP untuk menghindari kecelakaan kerja.
 
Baca juga: Ini Bedanya Gaji Buruh Indonesia dan Negara Tetangga, Bikin Kaget!

7. Hak atas jaminan sosial

Berdasarkan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan atau ketenagakerjaan.

8. Hak berserikat 

Karyawan berhak membentuk atau ikut dalam serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi, sesuai Pasal 104 UU Ketenagakerjaan.

9. Hak beribadah

Kebebasan menjalankan ibadah dilindungi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, termasuk saat jam kerja.

10 .Hak istirahat dan cuti

Karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah setahun bekerja. Karyawan perempuan juga berhak atas cuti haid.

Kewajiban karyawan yang harus ditaati

1. Kewajiban taat pada aturan perusahaan

Semua karyawan wajib mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.

2. Kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan

Informasi internal perusahaan wajib dijaga kerahasiaannya demi mencegah kebocoran data yang bisa merugikan perusahaan.

3. Kewajiban loyal terhadap perusahaan

Karyawan diharapkan setia pada perusahaan dan tidak mengambil pekerjaan di tempat lain, terutama kompetitor langsung.

Dengan memahami hak dan kewajiban, kamu bisa menciptakan batasan yang sehat antara kehidupan profesional dan pribadi. 
 
Hak yang terpenuhi akan meningkatkan semangat kerja, sementara kewajiban yang dijalankan membuatmu lebih dipercaya dan dihargai.
 
Yuk, mulai sekarang lebih sadar soal hak dan kewajiban di tempat kerja. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan