Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

One Month Notice Sebelum Resign, Apakah Wajib dan Apa Risikonya Kalau Tak Dilakukan?

Citra Larasati • 05 April 2025 15:00
Jakarta:  Sobat Medcom, pasti pernah dong mendengar istilah one month notice sebelum mengundurkan diri atau resign? Nah, pastikan kamu paham soal one month notice ini ya, karena pemberitahuan satu bulan sebelum keluar kerja ini bukan cuma formalitas, tapi juga bisa berpengaruh ke hak dan kewajibanmu lho.
 
One month notice adalah pemberitahuan satu bulan sebelum keluar kerja yang diserahkan untuk tempat kerja berasal.  Ingin tahu lebih jauh apa sih itu One Month Notice? Apakah wajib? Apa yang akan terjadi jika kita tidak melakukannya? Untuk tahu lebih banyak, yuk kita simak informasinya yang dikutip dari unggahan di akun Instagram @kemnaker.

One Month Notice

Pemberitahuan pengunduran diri secara tertulis yang harus diajukan minimal 30 hari sebelum berhenti bekerja. Hal ini juga diatur dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.
 
Undang-undang ini berlaku untuk Pekerja yang mengundurkan diri (resign) saja dan bukan untuk pekerja yang kontraknya habis. Kenapa One Month Notice Penting?

Pentingnya One Month Notice

  1. One Month Notice penting untuk menjaga hubungan baik dengan perusahaan
  2. Memberikan waktu bagi rekan kerja untuk beradaptasi sebelum ada yang mengisi kembali posisimu
  3. Memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan proses rekrutmen pekerja penggantimu

Kapan One Month Notice Diperlukan?

One Month Notice diperlukan ketika Pekerja ingin melakukan resign atau pengunduran diri sebelum kontrak kerja selesai. Saat Pekerja ingin keluar kerja maka perlu cek perjanjian kerja dan mengikuti prosedur perusahaan untuk melakukan pemberitahuan dan lainnya.

Namun jika kontrak kerja (PKWT) sudah berakhir sesuai perjanjian dan tidak diperpanjang, maka One Month Notice tidak diperlukan. Kontrak akan berakhir secara otomatis tanpa kewajiban pemberitahuan dari pekerja. 
 
Baca juga:  Jangan Asal Resign! Pekerja PKWT Wajib Bayar Denda Jika Mundur Sebelum Waktunya?

Risikonya Jika Resign Tanpa One Month Notice

Jika Pekerja kontrak melakukan pengunduran diri sebelum waktunya tanpa pemberitahuan, maka yang akan terjadi adalah:
  1. Tidak  mendapatkan surat keterangan kerja (paklaring)
  2. Bisa masuk daftar hitam perusahaan
  3. Berpotensi digugat atau terkena sanksi
(Alfi Loya Zirga)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan