Oleh karena itu, penting bagi pekerja memahami aturan yang berlaku agar tidak mengalami kerugian atau konsekuensi yang tidak diinginkan. Dikutip dari Instagram @kemnaker, pekerja yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan.
Besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan setara dengan sisa upah hingga akhir kontrak. Artinya, jika seorang pekerja masih memiliki sisa kontrak beberapa bulan dan memilih untuk resign, maka ia harus membayar sejumlah gaji sesuai dengan sisa waktu yang belum dijalani.
Namun, tidak semua kasus pengunduran diri pekerja kontrak berujung pada kewajiban membayar ganti rugi. Ada beberapa kondisi di mana PKWT dapat berakhir tanpa konsekuensi finansial bagi pekerja, yaitu:
Baca juga: Kontrak Kerja Bukan Formalitas, Pahami Dulu Sebelum Tanda Tangan! |
- Pekerja meninggal dunia
- Masa kontrak telah habis
- Ada putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Ada keadaan tertentu yang tertulis dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Aturan ini didasarkan pada Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Oleh karena itu, bagi pekerja kontrak yang berencana mengundurkan diri, memahami isi kontrak kerja merupakan langkah sangat penting sebelum mengambil keputusan. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News