Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom
Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom

Kemenhan Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II 2024

Renatha Swasty • 18 November 2024 16:08
Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuka pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Lowongan terbuka untuk jabatan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
 
Lowongan terbuka bagi lulusan Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), SLTA/Sederajat, SMP/Sederajat hingga SD/Sederajat. Peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
 
Mereka yang bisa mendaftar adalah pegawai non-ASN yang aktif bekerja pada Unit Organisasi saat ini dan tidak terdata dalam pangkalan data BKN.

Berikut ketentuan umum pelamar dan jadwal pendaftaran Seleksi PPPK Kemenhan Tahap II TA 2024 dikutip dari laman kemenhan.go.id:

Ketentuan umum

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Batas usia pada saat melamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
 
3. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Tanda Tamat Belajar ljazah/ Dokumen lain yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
 
Baca juga: BKN Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II 2024, Simak Info Lengkapnya!

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
6. Tidak berstatus aktif sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih terikat kontrak
 
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki jenjang pendidikan Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), SLTA/sederajat, SMP/sederajat dan SD/sederajat serta wajib sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar
 
9. Jenjang dan Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana pada huruf h, adalah:
  1. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  2. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
10. Pelamar dengan jenjang pendidikan SLTA/sederajat, SMP/sederajat dan SD/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan
 
11. Kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibutuhkan pada pengadaan PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan di Kementerian
Pertahanan sesuai ketentuan pada:
  1. Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes RI Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tanggal 24 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024
  2. Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan wajib sesuai dengan persyaratan kebutuhan formasi jabatan yang dilamar
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada huruf k di atas harus masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) serta sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar
  4. Daftar jenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ditetapkan oleh Menteri
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
 
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK BPS Periode II 2024 Dibuka, Simak Infonya!

14. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
15. Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan. (digunakan pada saat pemberkasan kelulusan)
 
16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (untuk
wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu per telinga)
17. Kebutuhan Formasi PPPK Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2024 adalah Formasi Kebutuhan Khusus sehingga pelamar hanya berasal dari Instansi Kementerian Pertahanan RI dan hanya dapat melamar pada instansi tempat bekerja saat ini yaitu pada Unit Organisasi/Satuan Kerja masing-masing (tidak lintas Unit Organisasi) dan tidak lintas Instansi.

Jadwal

  1. Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksì Administrasi: : 4-18 Februari 2025
  5. Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  6. Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  8. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: : 8-23 Maret 2025
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  15. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  16. Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di laman https://s.id/CPPPKKemhan2024Tahap2.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan