Yuk kenali lebih lanjut mengenai pentingnya serikat pekerja atau serikat buruh dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
Apa Itu Serikat Pekerja/Buruh?
Serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja atau buruh secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Tujuan utama dari organisasi ini adalah memperjuangkan hak serta kepentingan anggotanya agar mendapatkan kondisi kerja yang layak.Mengapa Serikat Pekerja/Buruh Penting?
Serikat pekerja memiliki peran besar dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Berikut beberapa alasan mengapa serikat pekerja sangat penting:- Melindungi dan membela hak serta kepentingan pekerja
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
- Mewujudkan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan
Fungsi Serikat Pekerja/Buruh
Serikat pekerja tidak hanya berperan dalam perlindungan hak pekerja, tetapi juga memiliki berbagai fungsi strategis, di antaranya:- Mewakili pekerja dalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Menjadi sarana pembelaan hak pekerja yang mengalami pelanggaran
- Melakukan advokasi untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota
- Menjadi mitra dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan demokratis
- Menginisiasi pelatihan serta peningkatan kompetensi pekerja
- Menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan
Dasar Hukum Serikat Pekerja
Keberadaan serikat pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur serikat pekerja adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pekerja dalam membentuk dan menjalankan serikat guna memastikan hak-hak mereka terlindungi. Bergabung dengan serikat pekerja bukan hanya melindungi hak sebagai pekerja, tetapi juga membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id