Pendaftaran dibuka hingga 18 Juli 2026. Sebelum membahas posisi yang tersedia, yuk kenalan lebih dekat dengan Program Padat Karya DKI Jakarta.
Apa Itu Program Padat Karya?
Program Padat Karya DKI Jakarta merupakan program yang memberikan kesempatan kerja sementara bagi warga ber-KTP DKI Jakarta melalui berbagai kegiatan penataan, perawatan, dan pemeliharaan lingkungan kota. Program ini melibatkan empat perangkat daerah yang bekerja sama dengan pelaksana pekerjaan atau pihak ketiga, yakni Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), serta Dinas Sumber Daya Air (DSDA).Melalui program itu, peserta akan dilibatkan dalam berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan penataan fasilitas umum, pemeliharaan lingkungan, hingga pekerjaan operasional di lapangan. Rekrutmen kali ini menyediakan berbagai posisi yang tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Lantas jenis pekerjaan apa saja yang tersedia di tahap 3 ini? Simak informasinya yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta:
Program Padat Karya DKI Jakarta Tahap III 2026
Jenis Pekerjaan yang Tersedia
- Dinas Bina Marga: Petugas Keamanan, Petugas Lalu Lintas (Flagman)
- Dinas Sumber Daya Air: Pekerja Lapangan
- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota: Tukang Gali dan Kernet (pembantu tukang)
Jadwal Pendaftaran
- Pendaftaran: hingga 18 Juli 2026.
- Pengumuman pelamar yang diterima: 24–25 Juli 2026 sesuai masing-masing OPD.
Cara Daftar
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman jakarta.go.id/padat-karya. Pelamar cukup menyiapkan persyaratan yang diminta dan mengikuti alur pendaftaran yang tersedia di laman tersebut.Pada pelaksanaan Program Padat Karya Tahap I (15-26 Juni 2026) dan Tahap II (27 Juni-3 Juli 2026), sebanyak 96 peserta telah mulai bekerja di berbagai lokasi penugasan. Buat kamu yang ingin mengikuti Program Padat Karya Tahap III diimbau selalu memantau informasi terbaru, termasuk jadwal dan pengumuman, melalui laman jakarta.go.id/padat-karya.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai Program Padat Karya yang sedang dibuka Pemprov DKI Jakarta. Jadi, jangan sampai ketinggalan ya!
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda