?Link dan Syarat Dokumen Pengisian DRH NIP CPNS 2024 Kejaksaan Agung Setelah Lulus Seleksi
?Link dan Syarat Dokumen Pengisian DRH NIP CPNS 2024 Kejaksaan Agung Setelah Lulus Seleksi

Link dan Syarat Dokumen Pengisian DRH CPNS 2024 Kejaksaan Agung Setelah Lulus Seleksi

Muhammad Syahrul Ramadhan • 11 Januari 2025 11:19
Jakarta: Kejaksaan Agung telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2024. Bagi peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
 
Pengisian DRH ini dilakukan secara online sebagai bagian dari proses pengangkatan menjadi PNS. Pengisian DRH dapat dilakukan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Link Pengisian DRH 

Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumennya secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id.
 
Dokumen DRH Kejaksaan Agung
  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah(ukuran maksimal 1.000 KB);
  2. Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
  3. Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
  4. Scan hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.ac.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dilengkapi pasfoto dengan latar belakang warna merah pada kolom yang tersedia, serta telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (ukuran maksimal 1.000 KB);
  5. Scan surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditanda tangani serta dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan dimaksud adalah Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1.000 KB);
  6. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku minimal setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota (ukuran maksimal 1.000 KB);
  7. Scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
  8. Scan surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
  9. Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).
Apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak mengunggah berkas sesuai dengan jangka waktu maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.
 
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024 Terbaru

Mengecek Hasil Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2024


Berikut panduan mengecek hasil seleksi CPNS Kejaksaan Agung:

1. Kunjungi laman resmi SSCASN
2. Login dengan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat saat pendaftaran.
3. Lihat hasil seleksi di halaman resume setelah login.
4. Alternatif lain, kunjungi laman resmi Kejaksaan Agung di sini

Status Kelulusan CPNS 2024

Setiap pelamar akan mendapatkan kode status kelulusan yang meliputi:
 
1. P: Lulus SKD sesuai ambang batas.
2. L: Lulus seleksi CPNS.
3. U-3: Lulus melalui optimalisasi formasi umum.
4. E-1, E-2, E-3: Lulus melalui optimalisasi formasi khusus.
5. TL: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat.
6. TH: Tidak hadir saat seleksi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan