Cara mengurus SKCK Online Terbaru (Ilustrasi)
Cara mengurus SKCK Online Terbaru (Ilustrasi)

Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024 Terbaru

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 Januari 2025 11:40
Jakarta: Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
 
Dalam pengisian DRH NI ada sejumlah dokumen yang wajib diunggah. Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen SKCK tersebut diunggah dalam format PDF.
 
Saat pembuatan SKCK yang perlu diperhatikan adalah bagian keperluan. Untuk pemberkasan DRH NI pada bagian keperluan SKCK dituliskan "Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK".  Ini berarti peserta perlu membuat SKCK baru untuk keperluan pemberkasan. 

Cara Membuat SKCK Online untuk DRH NI PPPK 2024


Berikut cara membuat SKCK online terbaru untuk pemberkasan PPPK 2024:
  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  2. Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
  3. Isi nomor telepon yang Kamu pakai
  4. Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
  5. Selanjutnya lengkapi nama dan password
  6. Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
  7. Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
  8. Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
  9. Lalu pilih SKCK
  10. Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
  11. Isi formulir dengan lengkap
  12. Lalu lakukan foto KTP
  13. Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
  14. Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
  15. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
  16. Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
  17. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
 
Baca juga: Selamat! 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag Tahap I
 

Syarata Pembuatan SKCK

  1. Berikut ini persyaratan pembuatan SKCK terbaru:
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  5. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  6. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif

Biaya pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan