Logo OJK. Dok MI
Logo OJK. Dok MI

Link Formulir Pendaftaran Magang OJK Jawa Tengah Klik di Sini

Ilham Pratama Putra • 29 April 2026 21:30
Ringkasnya gini..
  • OJK Jateng membuka lowongan magang untuk mahasiswa
  • Mahasiswa minimal semester 3 dapat mendaftar magang di OJK Jateng
  • Meski pendaftaran belum dibuka, kamu dapat mempersiapkan dokumen pendaftaran dan mengisi formulir
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan magang untuk mahasiswa. Kesempatan ini sangat berharga untuk mahasiswa sebelum lulus. 
 
Dengan magang di OJK, mahasiswa bisa menambah pengalaman bekerja di sektor jasa keuangan. Meskipun pendaftaran magang baru dibuka bulan Mei 2026, kamu sudah bisa mempersiapkan diri!
 
"Sambil menunggu link pendaftarannya di launching di bulan Mei, yuk siapkan dokumen persyaratan magang," tulis akun instagram @ojk_jateng dikutip Rabu 29 April 2026. 

Syarat Dokumen Magang OJK Jateng

  • Surat pengantar magang dari perguruan tinggi;
  • Formulir permohonan magang;
  • Pas foto;
  • Curriculum Vitae;
  • Transkrip nilai terakhir.
Seluruh berkas digabung menjadi satu flie dengan format judul: Nama_Universitas. Adapun link formulir magang OJK Jateng dapat diunduh melalui bit.ly/FormulirPKLOJK. 

 
Baca juga: 1,01 Juta Sarjana Nganggur, Rerie: Kesesuaian Pasar Kerja Tak Bisa Ditunda Lagi!

Siapa yang bisa mendaftar magang OJK Jateng?

Program magang OJK Jateng dibuka untuk mahasiswa dari semua jurusan. Mahasiswa yang mendaftar minimal sudah semester 4.

Berapa lama durasi magang OJK Jateng?

Durasi magang minimal 1 bulan dan maksimal 2 bulan. Program magang ini dapat diperpanjang maksimal 1 bulan sesuai kebutuhan OJK. 

Posisi Magang OJK Jateng

  • Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen;
  • Pengawasan LJK;
  • Perizinan LJK;
  • Layanan Manajemen Strategis. 
 
Baca juga: Rekrutmen Bintara TNI AL 2026, Terbuka untuk Lulusan SMK dan D3! Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya di Sini

Untuk lebih mengenal OJK, kamu perlu tahu tugas dan fungsi OJK. Berikut penjelasannya:
 
Melansir ojk.go.id, secara luas OJK memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:
  • Mengatur,
  • Mengawasi,
  • Melindungi, Untuk Industri Keuangan yang sehat.

Tujuan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK

  • Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;
  • Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.

Tugas OJK

Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  •     Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  •     Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
  •     Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  •     Kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;
  •     Kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
  •     Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen;
  •    Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan;
  •  Pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.
Sudah siapkah kamu mendaftar? Untuk informasi terbaru kamu dapat memantau instagram @ojk_jateng ya sobat medcom!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan