Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Kenalan dengan Mediator Hubungan Industrial, Kerjanya Apa Sih?

Renatha Swasty • 01 Mei 2025 20:04
Jakarta: Perselisihan di dunia kerja merupakan hal wajar. Semua masalah ada jalan keluarnya dan bisa diselesaikan.
 
Buat kamu yang sedang mengalami masalah di tempat kerja bisa memanfaatkan Mediator Hubungan Industrial (MHI). Yuk kenalan dengan MHI dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
 
Data per Januari 2025, terdapat 1.104 mediator HI di seluruh Indonesia. Kamu bisa memanfaatkan jasa MHI lantaran mereka ini netral, profesional, dan solutif.

Berikut tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial:
 
Terdapat tiga utama tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial, yakni pembinaan, pengembangan, dan mediasi dan penyelesaian perselisihan. Berikut penjelasannya:
 
Baca juga: Peluang Menggiurkan, Fresh Graduate Jurusan Favorit di Inggris Banjir Cuan!
 

Tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial

1. Pembinaan

Memberikan informasi, bimbingan, dan edukasi kepada pekeeja dan pengusaha tentang delapan sarana Hubungan Industrial (HI). Hal ini agar hubungan kerja makin sehat dan produktif.

2. Pengembangan

  1. Berinovasi dalam sistem dan jaringan HI
  2. Menghimpun rumusan teknis untuk memperkuat peryelesaian perselisihan

3. Mediasi dan penyelesaian perselisihan

  1. Satu-satunya aparat pemerintah yang berwenang melakukan mediasi resmi
  2. Memberikan anjuran tertulis kepada pihak yang berselisih
  3. Semua berdasarkan legitimasi resmi dari Menteri.
Nah, itulah Mediator Hubungan Industrial. Kamu tengah membutuhkan bantuan mereka atau tertarik bekerja sebagai MHI?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan