Buat kamu yang sedang mengalami masalah di tempat kerja bisa memanfaatkan Mediator Hubungan Industrial (MHI). Yuk kenalan dengan MHI dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
Data per Januari 2025, terdapat 1.104 mediator HI di seluruh Indonesia. Kamu bisa memanfaatkan jasa MHI lantaran mereka ini netral, profesional, dan solutif.
Berikut tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial:
Terdapat tiga utama tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial, yakni pembinaan, pengembangan, dan mediasi dan penyelesaian perselisihan. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Peluang Menggiurkan, Fresh Graduate Jurusan Favorit di Inggris Banjir Cuan! |
Tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial
1. Pembinaan
Memberikan informasi, bimbingan, dan edukasi kepada pekeeja dan pengusaha tentang delapan sarana Hubungan Industrial (HI). Hal ini agar hubungan kerja makin sehat dan produktif.2. Pengembangan
- Berinovasi dalam sistem dan jaringan HI
- Menghimpun rumusan teknis untuk memperkuat peryelesaian perselisihan
3. Mediasi dan penyelesaian perselisihan
- Satu-satunya aparat pemerintah yang berwenang melakukan mediasi resmi
- Memberikan anjuran tertulis kepada pihak yang berselisih
- Semua berdasarkan legitimasi resmi dari Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News