Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru mengumumkan informasi terbaru rekrutmen PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat untuk Tahun Anggaran 2026.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 3.053 formasi Guru Sekolah Rakyat dibuka dalam seleksi kali ini. Pihak panitia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi ini bersifat gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada terhadap segala jenis penipuan atau berita palsu yang beredar.
Baca Juga :
Kemensos Buka Rekrutmen Besar-besaran 3.000 Guru dan 5.000 Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026
Kriteria Pelamar & Persyaratan Umum
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Sobat Medcom memenuhi kriteria pelamar yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen, yaitu:- Lulusan PPG Prajabatan/Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Dapodik Kemendikdasmen.
- Lulusan PPG Prajabatan/Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dapodik Kemendikdasmen.
Persyaratan Umum Pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal S-1 atau Diploma IV (D-IV).
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Persyaratan Khusus Pelamar
Selain syarat umum, terdapat beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pelamar Guru Sekolah Rakyat, antara lain:- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
- Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh:
- Minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi (bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah).
- Ketua yayasan (bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat).
Tata Cara Pendaftaran Seleksi
Proses pendaftaran dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online. Berikut adalah alur pendaftaran yang harus diikuti oleh pelamar:- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan saja.
- Pelamar membuat akun sscasn terlebih dahulu melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Lakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT).
- Mengunggah seluruh berkas dokumen yang dibutuhkan sesuai petunjuk sistem.
- Lakukan submit/resume pendaftaran hingga proses selesai seluruhnya.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News