Ketua MA HM Syarifuddin. Foto: Mahkamahagung.go.id
Ketua MA HM Syarifuddin. Foto: Mahkamahagung.go.id

HM Syarifuddin Tawarkan Teori Heuristika Terobos Kekakuan Hukum Normatif

Antara • 18 Februari 2021 06:00
Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin menawarkan teori heuristika untuk menerobos kekakuan hukum normatif di Indonesia. Pemikirannya ini membawa Syarifuddin dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap di Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro, pekan lalu.
 
"Kepada teman sejawat para hakim di seluruh Indonesia, janganlah terpaku pada aturan normatif. Berpikirlah secara holistik dan progresif dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan sejati," kata Syarifuddin, seperti dilansir Antara, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Selama 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim, Syarifuddin menyadari adanya suatu problematika klasik yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas. Tidak saja dalam dunia akademis, tetapi juga dalam dunia praktik, termasuk dalam perkara korupsi.

Problematika penegakan hukum korupsi di Indonesia, kata dia, terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan. Penegakan hukum di Indonesia pun, menurutnya, kurang memberikan kemanfaatan bagi para pihak beperkara akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.
 
Syarifuddin mengatakan bahwa pendekatan heuristika hukum melihat hukum tidak sekadar pendekatan normatif. Pendekatan ini memandang hukum dalam berbagai perspektif dengan tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan substantif.
 
"Pendekatan heuristika hukum adalah seni memahami dan mendalami suatu permasalahan hukum (law is an art of legal problem solving), yang kemudian diakhiri dengan suatu putusan hakim yang dapat menjawab sisi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," katanya.
 

Disambut baik

Konsep heuristika hukum yang disampaikannya mendapatkan sambutan baik dari beberapa pakar hukum. Konsep ini disebut bisa menjawab kekakuan hukum normatif dalam penegakan hukum korupsi bagi para hakim di pengadilan.
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Zainal Arifin Husin menilai gagasan Ketua MA ini dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara. Sebab, hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum.
 
"Dengan demikian, (konsepnya) diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Dengan demikian, masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," kata Zainal.
 
Baca: MA Putuskan Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah
 
Guru Besar Antropologi Hukum Fakuktas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto, melihat heuristika hukum sebagai konsep yang sangat penting untuk didiskusikan di kalangan akademik.
 
Rektor Universitas Muhamadiyah yang juga pakar hukum pidana, Prof Syaiful Bakhri, mengutarakan bahwa pendekatan yang dikemukakan Syarifuddin mencerminkan kematangan pemikirannya.
 
"Heuristika hukum adalah buah dari pergumulan mencari dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya adalah penjatuhan putusan oleh hakim," kata Syaiful.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan