Jakarta: Pandemi covid-19 membuat Mahkamah Agung (MA) makin produktif. Ini tampak dari jumlah perkara yang berhasil diputuskan selama covid-19
Ketua MA Syarifuddin mengatakan beban perkara pada 2020 sebanyak 20.761. Rinciannya, 20.544 perkara baru dan 217 perkara sisa 2019.
"Dari jumlah beban tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan menyisakan 199. Sisa perkara tersebut yang terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," kata Syafruddin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari 2021.
Syafruddin mengatakan banyaknya perkara yang diputus sejalan dengan rasio produktivitas MA. Pada 2020, produktivitas MA mencapai 99,04 persen.
"Jumlah ini lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan MA, yaitu 70 persen," ujarnya.
Baca: Jokowi Salut pada Capaian MA Memutus Perkara Selama Pandemi
Syafruddin mengatakan MA tetap menjaga produktivitasnya meski di tengah pandemi. Selain itu, jumlah hakim agung relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya.
"Tahun 2020 jumlah perkara yang diterima merupakan yang terbanyak dalam sejarah, namun MA tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak tanpa mengurangi kualitas putusan," kata dia.
Jakarta: Pandemi covid-19 membuat
Mahkamah Agung (MA) makin produktif. Ini tampak dari jumlah perkara yang berhasil diputuskan selama covid-19
Ketua MA Syarifuddin mengatakan beban perkara pada 2020 sebanyak 20.761. Rinciannya, 20.544 perkara baru dan 217 perkara sisa 2019.
"Dari jumlah beban tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan menyisakan 199. Sisa perkara tersebut yang terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," kata Syafruddin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari 2021.
Syafruddin mengatakan banyaknya perkara yang diputus sejalan dengan rasio produktivitas MA. Pada 2020, produktivitas MA mencapai 99,04 persen.
"Jumlah ini lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan MA, yaitu 70 persen," ujarnya.
Baca:
Jokowi Salut pada Capaian MA Memutus Perkara Selama Pandemi
Syafruddin mengatakan MA tetap menjaga produktivitasnya meski di tengah
pandemi. Selain itu, jumlah hakim agung relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya.
"Tahun 2020 jumlah perkara yang diterima merupakan yang terbanyak dalam sejarah, namun MA tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak tanpa mengurangi kualitas putusan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)