Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang dapat meningkatkan putusan perkara selama pandemi covid-19. MA berhasil memutus 20.562 perkara dan menyisakan 199 perkara pada 2020.
"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari 2021.
Jokowi yakin banyaknya perkara yang diputuskan tak mengurangi kualitas putusan. Cepatnya kinerja MA dalam memutus perkara tak lepas dari keberadaan aplikasi e-Court dan e-Litigation.
Aplikasi ini digunakan untuk gelar perkara jarak jauh. Sebab, selama pandemi, beberapa sidang dilakukan secara daring.
"Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court tahun ini meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," ujarnya.
Baca: Tertinggi Sepanjang Sejarah, MA Terima 20.532 Perkara di 2020
Kepala Negara mengatakan penerapan teknologi informasi ini terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. Dia berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court.
"Termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus," kata dia.
Menurut Jokowi, reformasi peradilan yang modern menjadi keharusan. Sebagai benteng keadilan, MA wajib mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, melalui keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi
Mahkamah Agung (MA) yang dapat meningkatkan putusan perkara selama
pandemi covid-19. MA berhasil memutus 20.562 perkara dan menyisakan 199 perkara pada 2020.
"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari 2021.
Jokowi yakin banyaknya perkara yang diputuskan tak mengurangi kualitas putusan. Cepatnya kinerja MA dalam memutus perkara tak lepas dari keberadaan aplikasi e-Court dan e-Litigation.
Aplikasi ini digunakan untuk gelar perkara jarak jauh. Sebab, selama pandemi, beberapa sidang dilakukan secara daring.
"Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court tahun ini meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," ujarnya.
Baca:
Tertinggi Sepanjang Sejarah, MA Terima 20.532 Perkara di 2020
Kepala Negara mengatakan penerapan teknologi informasi ini terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. Dia berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court.
"Termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus," kata dia.
Menurut Jokowi, reformasi peradilan yang modern menjadi keharusan. Sebagai benteng keadilan,
MA wajib mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, melalui keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)