"Yang tahap tiga tetap ada, itu tidak akan hilang, itu digabungkan dengan formasi pada tahun 2022," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril dalam Rapat Panja Komisi X DPR RI, Senin 11 April 2022.
Saat ini mekanisme rekrutmen PPPK 2022 pun tengah disusun. Ia mengatakan seleksi pada tahun 2022 ini akan lebih baik daripada seleksi pada tahun sebelumnya.
"Kita melakukan penyempurnaan supaya untuk bisa menyelesaikan masalah yang timbul di 2021," terang dia.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan ialah adanya guru yang lolos passing grade namun tak mendapat formasi. Menurut Iwan, masalah tersebut harus terselesaikan pada seleksi berikutnya.
"Selain itu kami mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade untuk bisa mendapatkan formasi tanpa seleksi ulang," jelasnya.
Baca juga: Guru yang Terdaftar di Dapodik 2021 Boleh Ikut Seleksi PPPK
Kemudian, pada tahun 2022 Ia berharap ada perbesaran kuota formasi. Menurutnya ketika formasi diajukan secara maksimal, maka guru yang telah lulus passing grade akan mudah mendapat formasi.
"Diperlukan juga untuk mencegah masalah pergeseran guru di sekolah induk," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News