"Cut off guru yang ikut itu, adalah guru yang terdaftar di Dapodik ketika dia mendaftar. Jadi yang terdaftar di Dapodik 2021 tetap boleh ikut seleksi," kata Iwan dalam rapat Panja Komisi X DPR, Senin 11 April 2022.
Hal itu Ia terangkan menyusul adanya anggapan bahwa cut off pendaftar ialah mereka yang terdaftar di Dapodik pada tahun 2020. Untuk itu Ia menegaskan jika setiap guru yang terdaftar di Dapodik, dapat ikut seleksi PPPK.
"Sebenarnya cut off-nya itu sesuai dengan waktu mendaftar dia terdaftar di Dapodik. Jadi guru yang 2021 bisa ikut proses seleksi," sebutnya.
Baca juga: Kemendikbudristek: Formasi PPPK Guru Terisi 58%
Selain itu, ia turut meluruskan anggapan bahwa guru yang dapat ikut seleksi adalah guru yang terdaftar di Dapodik selama tiga tahun berturut-turut. Iwan menegaskan bahwa itu anggapan yang salah.
"Terdaftar di Dapodik tiga tahun berturut-turut itu bukan syarat boleh ikut seleksi. Tapi syarat mendapatkan afirmasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id