Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Deitje Adolfien Katuk mengatakan, tuntutan standar mutu juga harus dipenuhi. Salah satunya adalah kualifikasi pendidikan baik, serta sertifikasi profesional.
"Juga tentu dilihat juga dari rasio guru dan siswa, kemudian realitas indikator pendidikan bermutu ini masih juga belum terpenuhi," kata Dietje dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR, Senin, 24 Mei 2021.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi atas pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Seperti persyaratan standar kualifikasi pendidikan harus juga terpenuhi yang tentu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Semua guru tentu harus S1," tandasnya.
Baca: Menunda Rekrutmen Guru PNS Dinilai Bisa Berakibat Kekurangan Pendidik
Namun sayangnya, indikator seperti sertifikasi guru di sebagian wilayah masih belum merata. Jadi, afirmasi kepada guru honorer yang mendaftar PPPK nantinya dapat diberikan bagi mereka yang mengajar di wilayah tertinggal, terluar, terdepan (3T).
Khususnya, kepada daerah yang kebutuhan akan tenaga pendidiknya besar. Belum lagi jumlah guru mata pelajaran yang masih belum sesuai ketersediaannya.
"Banyak guru tetapi ada daerah-daerah tertentu yang kekurangan sekali guru, kemudian juga dari pemerataan mata pelajaran itu juga masih sangat banyak ketimpangan-ketimpangan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id