Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Barry Fathahillah
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Barry Fathahillah

Penghapusan Honorer, Bupati Donggala Tetap Pekerjakan Guru Honorer Lewat Sistem Outsourcing

Antara • 21 Juni 2022 15:29
Donggala:  Bupati Donggala, provinsi Sulawesi Tengah, Kasman Lassa mengupayakan guru honorer yang berjumlah sekitar 1.400 orang di Donggala tetap dapat mengajar meski pemerintah berencana menghapus tenaga honorer mulai 28 November tahun 2023.  Guru honorer akan dipekerjakan dengan skema alih daya atau outsourcing.
 
“Tentunya mereka dipekerjakan sebagai tenaga kontrak lewat pihak ketiga atau menggunakan sistem alih daya (outsourcing) karena pemerintah tidak boleh lagi merekrut dan mempekerjakan mereka,” katanya di Donggala, Senin, 20 Juni 2022.
 
Ia menerangkan, guru honorer yang tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala tersebut adalah guru honorer yang telah mengabdi selama mulai dari 15 tahun dan mengajar di wilayah terpencil baik yang terletak di dataran tinggi, lembah, dan pesisir pantai.  Tentunya para guru honorer tersebut harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Jadi saya sampai tidak perlu kecil hati, kalian (guru honorer) tetap menjadi perhatian kami. Tapi ingat kami tidak menerima guru honorer baru lagi sekarang agar dapat masuk dalam dapodik supaya bisa diakomodir dan dipekerjakan dalam sistem alih daya,” ujarnya.
 
Kasman berpesan kepada seluruh kepala sekolah mulai dari kepala pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) hingga sekolah menegah pertama (SMP) di Donggala untuk tidak menyelipkan seseorang agar direkrut menjadi tenaga guru honorer lagi.  “Apalagi sampai berupaya mendaftarkan mereka dalam Dapodik,” kata dia.
 
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.  Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
 
Baca juga:  Honorer Dihapus 2023, FSGI Ajukan Solusi Masalah Guru Honorer
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan