Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Gino Hadi
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Gino Hadi

Honorer Dihapus 2023, FSGI Ajukan Solusi Masalah Guru Honorer

Citra Larasati • 21 Juni 2022 15:14
Jakarta:  Pemerintah sudah memastikan akan menghapus tenaga honorer yang selama ini direkrut untuk bekerja di instansi pemerintah. Penghapusan ini dilakukan untuk mengantisipasi kekhawatiran terhadap rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
 
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
 
Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.  Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.

Lalu bagaimana nasib guru honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah? Pengertian guru honorer menurut KBBI adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap,tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan.
 
Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengatakan, standar gaji guru honorer berdasarkan jumlah jam pelajaran per minggu ini menempatkan jabatan guru sebagai sebuah profesi yang kurang dihormati.  Guru pun merasa dizolimi dan diperlakukan tidak adil, tidak memperoleh penghargaan yang selayaknya atas jasa dan pengabdiannya mencerdaskan peserta didik sebagai penerus bangsa. 
 
“Seharusnya penggajian guru non ASN yang bekerja di instansi Pemerintah sesuai kebutuhan pelayanan terhadap peserta didik, acuannya bukan berdasarkan jumlah jam pelajaran yang jauh dari kata sejahtera tetapi menggunakan peraturan perundang-undangan yang menjanjikan perlunya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sebagai wujud penghargaan terhadap profesi guru”, ujar Heru, dalam siaran persnya, Selasa, 21 Juni 2022.
 
Menurut Heru, kehadiran tenaga honorer dalam pembahasan ini adalah guru honorer yang diputuskan untuk diterima dan dipekerjakan di sekolah pemerintah.  Dengan alasan memenuhi kriteria dan kelayakan sebagai guru yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk membantu memfasilitasi terwujudnya penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12).
 
Baca juga:  Kondisi Guru Honorer Belum Dapat Formasi, Berdagang Mainan Hingga Terpaksa Berhutang
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan