Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Gino Hadi
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Gino Hadi

Honorer Dihapus 2023, FSGI Ajukan Solusi Masalah Guru Honorer

Citra Larasati • 21 Juni 2022 15:14

Mengacu kepada pengalaman sehari-hari, kata Heru, berdasarkan pengakuan warga masyarakat khususnya dalam komunitas pendidikan yang berpendapat tentang strata sosial dan kesejahteraan guru mengklasifikasi guru honorer menjadi dua bagian yaitu :

Guru Honorer Murni

Guru honorer murni adalah guru yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan hanya berbekal SK (Surat Keputusan) pembagian tugas dari Kepala Sekolah sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran.  Kemudian ida memenuhi persyaratan guru legal terdaftar terdata dalam sistem dapodik Kemendikbudristek RI, memiliki NUPTK yang digaji menggunakan dana BOS Kemendikbudristek yang bersumber dari APBN.
 
Sesuai Permendikbudristek RI Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler, dan menghitung besar gaji yang diterima dengan membagi rata dana sama besar kepada guru atau pendidik dan tenaga kependidikan sesuai jumlah penerimaan dana BOS masing-masing sekolah.  Kemudian membagi dana sesuai jumlah jam pelajaran perminggu.
 
"Kelompok guru honorer murni masuk dalam kategori "masih jauh dari sejahtera " karena posisi penggajian masih di bawah UMP/UMR," kata Heru.

Guru Honorer Daerah 

Guru honorer daerah adalah guru honorer yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang didelegasikan,diberikan gaji dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) sebesar UMP atau UMR ( Upah Minimum Provinsi ) atau Upah Minimum Regional ).  Sehingga guru honorer DKI Jakarta masuk dalam kategori "Mendekati sejahtera" atau ada peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial.

Guru honorer DKI Jakarta merasa terbantu dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi, memperoleh pelayanan belanja sembako murah dari Perumda Pasar Jaya dan ada kepercayaan kepada guru honorer untuk mendapatkan fasilitas kredit multiguna dari Bank DKI. Dasar hukum guru honorer DKI adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 235 Tahun 2015 Tentang Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan.  
 
“Sementara guru honor daerah di tempat lain, mungkin tidak seberuntung guru honorer di DKI Jakarta, yang di gaji UMP dan diberikan kesejahteraan lainnya”, ujar Wakil Sekjen FSGI, Mansur.
 
Guru honorer DKI Jakarta yang jumlahnya rata-rata berkisar 30-32 persen, diberi gaji sebesar UMP/UMR dari dana APBD, masuk dalam klasifikasi mendekati sejahtera.  Apabila manajemen pengubahan status pegawai honorer itu bertujuan ingin memenuhi standar mendekati sejahtera yang terukur melaui penggajian atau upah yang sesuai UMP maka sesungguhnya Provinsi DKI Jakarta.
 
"Di DKI Jakarta, APBD-nya mampu memberi upah tenaga honorer sesuai UMP atau mendekati sejahtera tersebut  patut dipertimbangkan perlu pelestarian keseimbangan jalannya roda pemerintahan dalam hal kebutuhan,pelayanan,dan kehendak peraturan perundang-undangan,” ujar Dewan Etik FSGI, Guntur.
 
Pemahaman terhadap teori hukum progresif bahwa peraturan itu dibuat untuk melayani kebutuhan manusia. Peraturan itu mengabdi kepada tujuan negara dan tujuan negara adalah damai dan sejahtera.
 
Guru honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah telah berjasa kepada negara, yang dalam perjuangannya hampir mencapai tujuannya.  Yaitu sedang berada pada derajat ekonomi mendekati sejahtera hendaknya diperhitungkan dan dihargai keberadaannya. 
 
“Penting juga untuk dipertimbangkan bahwa kebijakan pengubahan status kepegawaian dan penghasilan tenaga honorer berdampak positif terhadap kesejahteraan, perkembangan dunia usaha dan kelancaran pemenuhan kebutuhan ekonomi,” ujar Heru. 
 
 
Halaman Selanjutnya
  Rekomendasi FSGI Niat baik…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan