Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana. Foto: Dok Kemenag.
Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana. Foto: Dok Kemenag.

Pemerintah Tetapkan 27.303 Formasi PPPK untuk Guru Agama

Arga sumantri • 19 Maret 2021 14:53
Jakarta: Kementerian Agama terus mengupayakan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru agama. Setelah melalui serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan (Kemendikbud) serta kementerian/lembaga terkait lainnya, disepakati kuotanya sebanyak 27.303 formasi.
 
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," terang Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.
 
Menurut dia, ini jadi kabar baik untuk para guru agama. Sebab, mulanya kuota formasi PPPK untuk guru agama tidak ada. Bahkan dari keputusan awal berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi guru honorer agama hanya mendapat kuota 9.000.

"Akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," sambungnya.
 
Baca: Berpotensi Langgar Konstitusi, Guru Besar Desak Rekrutmen CPNS Guru Dibuka
 
Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK.
 
Kendati telah ditetapkan, Kemenag akan terus memperjuangkan nasib agar sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia agar bisa terakomodasi dalam formasi PPPK.
 
"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan