Penolakan itu didasarkan karena dihilangkannya frasa madrasah di dalam Batang Tubuh draf RUU Sisdiknas. Permohonan itu disampaikan Ketum PP Pergunu, Asep Syaifudin Halim didampingi Sekjen PP Pergunu Aris Adi Leksono saat melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta.
Rombongan PP Pergunu diterima langsung Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto yang didampingi Wakil Ketua TB Ace Hasan Syadzily dan Moekhlas Sidik. "Kami sangat mendukung aspirasi Pergunu atas keberatannya draf RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok pemerintah. Hilangnya frasa Madrasah dalam draf tersebut tentu akan memperlemah posisi madrasah ke depan," tegas Yandri dalam siaran persnya, Rabu, 22 Juni 2022..
Terkait Pergunu yang mengadukan masalah ini ke Komsi VIII, lanjut Yandri, sudah tepat karena madrasah itu di bawah Kemenag dan itu mitra Komisi VIII. Komisi VIII tentu sangat mendukung aspirasi Pergunu yang menolak penghilangan frasa Madrasah di batang tubuh draf RUU Sisdiknas ini.
"Posisi Madrasah ada di batang tubuh dalam UU Sisdiknas saja kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi kalau madrasah hilang dalam RUU Sisdiknas tentu posisinya semakin lemah," katanya.
Asep Syaifudin Halim yang juga Pimpinan Amanatul Ummah mengingatkan betapa pentingnya lembaga pendidikan madrasah untuk penyiapan sumber daya manusia. Bahkan keberadaan madrasah sudah ada jauh sebelum sistem pendidikan nasional ada.
Namun sayang pemerintah masih terkesan diskriminatif. "Saya melihat perhatian pemerintah terutama pemerintah daerah terhadap keberadaan madrasah masih sangat lemah. Padahal keberadaan madrasah sangat penting dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang kedepan," ujarnya.
Yandri juga meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana inkubasi kemandirian madrasah dan pesantren. Karena dana tersebut sangat berguna dan sangat dinantikan bagi para pesantren dan madrasah kita.
"Kami meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana madrasah dan dana pondok pesantren. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan," tegas Yandri.
Baca juga: RUU Sisdiknas Dinilai Memangkas Spirit Gotong Royong
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News