Draf pasal tersebut mengatur mengenai Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Doni menilai fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dijelaskan pada pasal tersebut tidak kuat.
"Akhirnya, apa yang ada di dalam RUU ini membuat spirit gotong royong kita itu tidak muncul. Bahkan, Komite Sekolah dan dewan hanya bagian dari penjelasan," kata Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, Rabu, 15 Juni 2022.
Sejauh ini, kata dia, Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah memiliki peran penting untuk turut menyukseskan jalannya pendidikan. Namun, ruang itu dipersempit lewat RUU Sisdiknas.
"Masyarakat hanya dituliskan berhak berperan serta di dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi pendidikan secara perorangan atau kelompok maka sebenarnya tidak jelas," tutur dia.
Doni meyakini nantinya pasal akan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah. "Karena tidak jelas akan dicantel ke mana," tutur Doni.
Dia menyebut RUU Sisdiknas mesti memberikan jaminan kepada masyarakat. Hal itu agar masyarkat bisa berpartisipasi untuk dunia pendidikan secara utuh.
"Kalau tidak ada jaminan partisipasi masyarakat ini tidak akan terwujud. Padahal kita ingin bergotong royong dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas," tutur dia.
Baca: Pemerintah Diminta Tak Mengubah Aturan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di RUU Sisdiknas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News