Doni meminta agar skema dana BOS dapat digunakan unuk tunjangan guru honorer dimuat dalam undang-undang. Dia menyebut skema tersebut bisa dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Jaminannya seperti apa? Apa ada jaminannya dalam draf RUU? Kalau mekanismenya seperti itu, itu harus ditulis dalam batang tubuh RUU," kata Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter dikutip Selasa, 29 November 2022.
Doni menyebut apabila aturan itu ditulis dalam undang-undang bisa terealisasi. Apalagi, bila RUU Sisdiknas disahkan.
"Harus ada dalam pasal itu yang menyatakan bahwa dana BOS itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru," tutur dia.
Doni mengatakan kejelasan itu diperlukan mengingat dana BOS untuk operasional sekolah sudah pas-pasan. Dia menilai skema dana bos untuk membayar tunjangan guru honorer belum jelas.
"Apalagi kita lihat selama pandemi ada 50 persen dana BOS untuk guru, tapi kan dana BOS ini tergantung jumlah siswa. Kalau siswanya 100, tunjangannya berapa? cukup?" tanya dia.
Baca juga: Tunjangan Fungsional Guru akan Diatur lewat PP, Pengamat: Ya, Kalau Pemerintah Ingat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News