Undang-Undang Ilustrasi. Medcom.id
Undang-Undang Ilustrasi. Medcom.id

Aturan Dana BOS untuk Bayar Tunjangan Guru Honorer Diminta Ditulis dalam Draf RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 29 November 2022 16:56
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk tunjangan guru honorer. Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai ucapan Nadiem tidak kuat secara hukum karena tak dituliskan dalam undang-undang mana pun.
 
Doni meminta agar skema dana BOS dapat digunakan unuk tunjangan guru honorer dimuat dalam undang-undang. Dia menyebut skema tersebut bisa dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
 
"Jaminannya seperti apa? Apa ada jaminannya dalam draf RUU? Kalau mekanismenya seperti itu, itu harus ditulis dalam batang tubuh RUU," kata Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter dikutip Selasa, 29 November 2022.

Doni menyebut apabila aturan itu ditulis dalam undang-undang bisa terealisasi. Apalagi, bila RUU Sisdiknas disahkan.
 
"Harus ada dalam pasal itu yang menyatakan bahwa dana BOS itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru," tutur dia.
 
Doni mengatakan kejelasan itu diperlukan mengingat dana BOS untuk operasional sekolah sudah pas-pasan. Dia menilai skema dana bos untuk membayar tunjangan guru honorer belum jelas.
 
"Apalagi kita lihat selama pandemi ada 50 persen dana BOS untuk guru, tapi kan dana BOS ini tergantung jumlah siswa. Kalau siswanya 100, tunjangannya berapa? cukup?" tanya dia.
 
Baca juga: Tunjangan Fungsional Guru akan Diatur lewat PP, Pengamat: Ya, Kalau Pemerintah Ingat

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan