Pengamat pendidikan, Doni Koesoema. Medcom.id
Pengamat pendidikan, Doni Koesoema. Medcom.id

Tunjangan Fungsional Guru akan Diatur lewat PP, Pengamat: Ya, Kalau Pemerintah Ingat

Ilham Pratama Putra • 21 Oktober 2022 13:15
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjanjikan tunjangan jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur kemudian lewat Peraturan Pemerintah. Nantinya, tunjangan tersebut mengacu pada UU ASN.
 
Namun, hal itu tidak dapat dipastikan. Sebab, dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) hal itu tidak dituliskan.
 
"Ya kalau pemerintahnya ingat, kalau pemerintahnya tidak ingat, ganti rezim ganti presiden, ganti pemerintahan, ganti lagi, tidak ada," ujar pengamat pendidikan Doni Koesoema dalam YouTube Pendidikan Karakter, Jumat, 21 Oktober 2022.

Doni menyebut aturan mengenai hal tersebut mesti dituliskan dalam RUU Sisdiknas. Hal itu agar saat membuat PP aturan tentang tunjangan memiliki cantolan hukum.
 
Dia juga mendorong aturan tersebut secara tegas menjelaskan besaran tunjangan. Doni ingin tunjangan jabatan fungsional guru ASN dibayar satu kali gaji.
 
"Maka kalau tunjangan jabatan fungsional mau diniatkan besarannya sama dengan tunjangan profesi guru ya itu seharusnya dituliskan di batang tubuh," tutur dia.
 
Baca juga: Sulit Memastikan Tunjangan Fungsional Guru dalam UU ASN Dibayar Satu Kali Gaji  


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan