Namun, hal itu tidak dapat dipastikan. Sebab, dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) hal itu tidak dituliskan.
"Ya kalau pemerintahnya ingat, kalau pemerintahnya tidak ingat, ganti rezim ganti presiden, ganti pemerintahan, ganti lagi, tidak ada," ujar pengamat pendidikan Doni Koesoema dalam YouTube Pendidikan Karakter, Jumat, 21 Oktober 2022.
Doni menyebut aturan mengenai hal tersebut mesti dituliskan dalam RUU Sisdiknas. Hal itu agar saat membuat PP aturan tentang tunjangan memiliki cantolan hukum.
Dia juga mendorong aturan tersebut secara tegas menjelaskan besaran tunjangan. Doni ingin tunjangan jabatan fungsional guru ASN dibayar satu kali gaji.
"Maka kalau tunjangan jabatan fungsional mau diniatkan besarannya sama dengan tunjangan profesi guru ya itu seharusnya dituliskan di batang tubuh," tutur dia.
Baca juga: Sulit Memastikan Tunjangan Fungsional Guru dalam UU ASN Dibayar Satu Kali Gaji |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News