Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyangsikan hal itu. Apalagi, memastikan tunjangan fungsional guru sebesar satu kali gaji pokok.
"Jadi, masalahnya adalah bagaimana kita memastikan Peraturan Pemerintah itu akan memastikan tunjangan jabatan fungisional bagi guru ASN besarnya adalah satu kali gaji pokok ASN, seperti yang ada di UU Guru dan Dosen, ada tunjangan kinerja ada tunjangan seperti itu," kata Doni dalam YouTube Pendidikan Karakter, Jumat, 21 Oktober 2022.
Doni menyebut agar lebih jelas aturan tunjangan fungsional guru ini dapat diatur langsung dalam UU ASN. Artinya tidak menunggu diturunkan aturan melalui Peraturan Pemerintah.
"Kalau memang ini diatur dalam UU ASN, harusnya di dalam pasalnya dimasukkan," papar Doni.
Hal itu dirasa perlu mengingat dalam draf RUU Sisdiknas tidak menjelaskan soal tunjangan fungsional diatur dalam aturan lebih lanjut. Terlebih, menerangkan akan ada PP yang mengatur tunjangan fungsional guru yang spesifik menyebutkan besaran tunjangan sama dengan satu kali gaji pokok.
"Maka kalau tunjangan jabatan fungsional mau diniatkan besarannya sama dengan tunjangan profesi guru ya itu seharusnya dituliskan di batang tubuh," tutur dia.
Baca juga: Tunjangan Guru Bakal Dibayar Lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, Pengamat: Tak Menghargai Pengalaman Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News