Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) menilai sistem seleksi itu tidak adil. Sebab, tak sepatutnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih saja harus melalui seleksi untuk mendapatkan status PPPK.
"Kita bukan pencari kerja, kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan PNS kepada kami," ujar perwakilan GTKHNK35+ Sumatra Selatan, Yeni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR yang disiarkan secara daring, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca juga: Tuntut Keadilan Bagi Guru Honorer, UU ASN Diminta Direvisi
Terlebih bagi mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun. Guru dengan usia di atas 35 tahun terbentur dengan regulasi yang menyatakan tidak ada kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi usia di bawah 35 tahun mereka bisa ikut tes, tapi kami yang sudah di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes, tidak diperbolehkan. Ini masalah yang kami dihadapi," kata perwakilan GTKHNK35+ Riau, Desy Kardasih.
Mereka mengharapkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang menyelamatkan status guru honorer yang sudah mengabdi lama, namun masih diminta melakukan seleksi. Bagi mereka seleksi merupakan momok tersendiri.
"Kalau ada PPPK tidak lagi di tes, sekurang-kurangnya kami diangkat tanpa tes. Pemerintah seakan-akan tidak menghargai masa bakti kami yang sudah bekerja puluhan tahun. Kesimpulannya adalah tetap berupaya meraih Keppres tanpa tes, atau diangkat ASN tanpa tes 2021," tutup Desy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News