Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Tuntut Keadilan Bagi Guru Honorer, UU ASN Diminta Direvisi

Ilham Pratama Putra • 13 Januari 2021 12:14
Jakarta: Komite Nusantara-Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) meminta Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN direvisi. Regulasi itu dinilai belum memberikan keadilan bagi guru honorer.
 
"Yang penting revisi UU ASN ini bisa menjadikan regulasi yang berkeadilan bagi teman-teman non ASN yang mengabdi lama," kata Ketua Umum KN-ASN Lian Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR secara daring, Rabu, 13 Januari 2021.
 
Menurutnya, guru non ASN yang sudah mengabdi lama seharusnya langsung bisa diangkat menjadi guru ASN. Lian mengaku miris ketika melihat guru yang sudah mengabdi lama, tapi masih dipersulit menjadi ASN.

"Masih harus tes sertifikasi, yang lama pun masih dites secara terus-menerus secara berkala setiap tahunnya," ungkapnya.
 
Baca: Tahun Ini, Nadiem Targetkan 10 Ribu Guru Tersertifikasi
 
Dia berharap, nantinya guru non ASN yang sudah mengabdi lama tidak perlu menggunakan tes lagi. Sebab, tes tersebut dianggap hanya menganggu aktivitas belajar dan mengajar mereka.
 
Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak mengangkat status guru honorer yang telah lama mengabdi. Termasuk, alasan kendala keuangan.
 
"Jika alasan dan kendalanya adalah keuangan, itu bisa sebenarnya teman-teman di sini enggak diangkat langsung enggak masalah, yang penting bertahap dan jelas," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan