Permintaan ini muncul saat Ia dan rombongan Komisi X DPR mengadakan kunjungan kerja spesifik ke Kota Bogor dalam rangka meninjau kesiapan daerah melakukan pembelajaran, baik tatap muka maupun jarak jauh. “Guru adalah juga pelayan publik yang sehari-hari berhadapan langsung dengan masyarakat, khususnya anak-anak. Oleh karena itu kesehatan mereka harus kita utamakan,” papar Hetifah, Rabu, 9 Desember 2020.
Ia melanjutkan bahwa meski demikian, pemberian vaksin juga harfus sesuai keinginan para guru. “Jangan diwajibkan, karena itu hak asasi mereka untuk memilih. Namun jika mereka mau, mereka harus mendapat prioritas dengan biaya yang ditanggung pemerintah.” tegas Hetifah.
Baca juga: Meski Ada Vaksin, Jangan Nekat Buka Sekolah Tanpa Persiapan
Sebelumnya, Pemerintah menerima 1,2 juta dosis vaksin korona yakni vaksin Sinovac dari Tiongkok. Vaksin tersebut dibawa dengan pesawat Boeing 777-300ER melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Minggu, 6 Desember 2020.
Kementerian Kesehatan melansir Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020, yang salah satu isinya adalah “Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,”.
Terkait dengan distribusi, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, sempat membeberkan vaksin akan pertama kali diberikan pada tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News