Direktur GTK Kemenag, Muhammad Zein. Foto: Dok. Kemenag
Direktur GTK Kemenag, Muhammad Zein. Foto: Dok. Kemenag

Viral Guru Nonmuslim Mengajar di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag

Citra Larasati • 02 Februari 2021 17:03
Jakarta:  Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pengampu mata pelajaran Geografi beragama nonmuslim yang mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja viral di media sosial.  Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan secara regulasi.
 
Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Namun itu hanya untuk mata pelajaran agama, antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. 
 
"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru nonmuslim. Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," tegas Muhammad Zain di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 
 
Baca juga:  PGRI: Pernyataan Kemendikbud Sering Bikin Resah Guru
 
Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
 
Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS selama memenuhi persyaratan.
 
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
 
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.
 
Sehubungan itu, penempatan CPNS guru Geografi yang beragama nonmuslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan. "Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan