Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman. Tangkapan layar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman. Tangkapan layar

Simak, Cara Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Guru Honorer

Ilham Pratama Putra • 23 November 2020 19:27
Jakarta: Seluruh guru honorer di Indonesia berkesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada. Kuota PPPK untuk guru honorer mencapai satu juta orang.
 
Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta wajib membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id. Lalu, memilih menu PPPK. Setelah itu, calon peserta mengisi atau memenuhi keterangan yang diminta.
 
"Setelah pendaftaran, data akan dikirim ke sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman, dalam dalam siaran Youtube Kemendikbud, 'Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021', Senin, 23 November 2020.

Baca: Setiap Guru Honorer Bisa Ikut Maksimal Tiga Kali Seleksi PPPK
 
Mereka yang berhak mengikuti seleksi mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru honorer kategori 2 (HK2), dan yang sudah lulus seleksi pendidikan profesi guru (PPG). Berbagai data lainnya harus sinkron dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
 
"Guru yang mendaftar harus WNI, maka tentu saja nanti saat pendaftaran akan terkoneksi dengan data Dukcapil, sehingga kami memastikan bahwa semua data orang yang mendaftar itu WNI," jelasnya.
 
 

Hasil seleksi juga akan langsung disampaikan ke BKN untuk dilakukan pengolahan nilai dan penetapan. Kontrak kerja sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni perjanjian kontrak PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai pencapaian kinerjanya.
 
"Seperti kesesuaian dari kompetensi, jadi kalau kompetensinya tidak pas, maka kontrak PPPK bisa diputus dan yang bersangkutan bisa mengikuti kontrak dengan jabatan yang lain," ternag Suherman.
 
Baca: Pengajuan Kebutuhan Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember
 
Kontrak juga bisa diperpanjang jika mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, adalah gubernur atau bupati/walikota.
 
Suherman menjelaskan jika seleksi PPPK ini akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi. Masyarakat juga diharapkan turut mengontrol proses perekrutan.
 
"Semua publik masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh oleh setiap peserta seleksi, sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi yang merasa dirugikan atau dicurangi terhadap capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta," jelasnya.
 
 

Penghentian Perjanjian Kerja

Suherman menjelaskan terkait mekanisme penghentian perjanjian kerja. Penghentian PPPK dibagi menjadi tiga kategori, yakni diberhentikan terhormat, diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, dan diberhentikan tidak hormat. Berikut penjelasannya:

1. Diberhentikan Terhormat

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, misalnya memasuki batas usia di jabatannya. Kalau untuk guru batas usia dalam jabatannya maksimal 60 tahun, maka dia akan dapat diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia 60 tahun.
 
b. meninggal dunia.
 
c. Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
 
d. Faktor perampingan organisasi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan suka tidak suka harus ada pengurangan PPPK.
 
e. Tidak cakap jasmani dan atau rohani, tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

2. Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

a. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tidak pidana dilakukan tanpa rencana, jadi dia terbawa dampak tindak pidana berkelompok misalnya, dia bisa diberhentikan.
 
b. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
 
c. Tidak memenuhi target kinerja yang disepakati.

3. Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

a. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
 
b. Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan seperti korupsi dan ditetapkan pengadilan. Maka dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan danatau pidana umum.
 
c. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
 
d. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan