Penghentian Perjanjian Kerja
Suherman menjelaskan terkait mekanisme penghentian perjanjian kerja. Penghentian PPPK dibagi menjadi tiga kategori, yakni diberhentikan terhormat, diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, dan diberhentikan tidak hormat. Berikut penjelasannya:1. Diberhentikan Terhormat
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, misalnya memasuki batas usia di jabatannya. Kalau untuk guru batas usia dalam jabatannya maksimal 60 tahun, maka dia akan dapat diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia 60 tahun.b. meninggal dunia.
c. Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
d. Faktor perampingan organisasi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan suka tidak suka harus ada pengurangan PPPK.
e. Tidak cakap jasmani dan atau rohani, tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
2. Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
a. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tidak pidana dilakukan tanpa rencana, jadi dia terbawa dampak tindak pidana berkelompok misalnya, dia bisa diberhentikan.b. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
c. Tidak memenuhi target kinerja yang disepakati.
3. Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
a. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945b. Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan seperti korupsi dan ditetapkan pengadilan. Maka dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan danatau pidana umum.
c. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
d. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News