Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman. Tangkapan layar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman. Tangkapan layar

Simak, Cara Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Guru Honorer

Ilham Pratama Putra • 23 November 2020 19:27

Hasil seleksi juga akan langsung disampaikan ke BKN untuk dilakukan pengolahan nilai dan penetapan. Kontrak kerja sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni perjanjian kontrak PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai pencapaian kinerjanya.
 
"Seperti kesesuaian dari kompetensi, jadi kalau kompetensinya tidak pas, maka kontrak PPPK bisa diputus dan yang bersangkutan bisa mengikuti kontrak dengan jabatan yang lain," ternag Suherman.
 
Baca: Pengajuan Kebutuhan Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember

Kontrak juga bisa diperpanjang jika mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, adalah gubernur atau bupati/walikota.
 
Suherman menjelaskan jika seleksi PPPK ini akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi. Masyarakat juga diharapkan turut mengontrol proses perekrutan.
 
"Semua publik masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh oleh setiap peserta seleksi, sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi yang merasa dirugikan atau dicurangi terhadap capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta," jelasnya.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan