Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman. Tangkapan layar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman. Tangkapan layar

Simak, Cara Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Guru Honorer

Ilham Pratama Putra • 23 November 2020 19:27
Jakarta: Seluruh guru honorer di Indonesia berkesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada. Kuota PPPK untuk guru honorer mencapai satu juta orang.
 
Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta wajib membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id. Lalu, memilih menu PPPK. Setelah itu, calon peserta mengisi atau memenuhi keterangan yang diminta.
 
"Setelah pendaftaran, data akan dikirim ke sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman, dalam dalam siaran Youtube Kemendikbud, 'Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021', Senin, 23 November 2020.

Baca: Setiap Guru Honorer Bisa Ikut Maksimal Tiga Kali Seleksi PPPK
 
Mereka yang berhak mengikuti seleksi mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru honorer kategori 2 (HK2), dan yang sudah lulus seleksi pendidikan profesi guru (PPG). Berbagai data lainnya harus sinkron dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
 
"Guru yang mendaftar harus WNI, maka tentu saja nanti saat pendaftaran akan terkoneksi dengan data Dukcapil, sehingga kami memastikan bahwa semua data orang yang mendaftar itu WNI," jelasnya.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan