Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani

Kemendikbudristek Tegaskan Data Guru PPPK Ada di Pemda

Faustinus Nua • 29 September 2022 18:20
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, data honorer yang lulus seleksi ASN PPPK sudah ada pada masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Lantas proses pengangkatan dan penempatan merupakan wewenang Pemda sesuai aturan yang berlaku.
 
"(Pemda) sudah punya data lengkap melalui sistem," ujar Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof. Nunuk Suryani kepada Media Indonesia, Kamis, 29 September 2022.
 
Data honorer yang lulus ASN PPPK sejak awal pengumuman diserahkan atau dikirim melalui sistem. Hal itu menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi yang dilaksanakan pada tahun 2021.

Setelah diterima Pemda, selanjutnya sesuai prosedur honorer yang dinyatakan lulus akan mendapatkan SK. Dengan menerima SK, maka para guru PPPK dapat menerima gaji yang menjadi hak mereka.
 
Adapun, sebelumnya dilaporkan bahwa sejumlah daerah belum menerima data honorer yang lulus seleksi PPPK 2021. Hal itu menjadi penyebab lambatnya proses pengangkatan dan penempatan dan berdampak pada gaji PPPK yang belum bisa dicairkan Pemda.
Baca juga: Berkat Kerja Keras, Pemda Ajukan 319 Ribu Formasi Guru PPPK Tahun 2022


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan