"Guru dan tenaga administrasi dan tenaga kesehatan, penyuluh pertanian di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes khusus umur 35 tahun ke atas," tulis surat dengan nomor 2457/B2-B2/GT/2021.
Selain itu afirmasi juga diberikan kepada guru honorer yang sudah menjalani sertifikasi. Pun tenaga honorer yang belum tersertifikasi namun telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga berhak mendapat afirmasi tersebut.
Baca: Guru Honorer Minta Passing Grade Seleksi PPPK Diturunkan Hingga 100 Poin
Surat itu juga menyertakan, jika kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah antara komisi X DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN. Para guru honorer pun diminta untuk menghubungi nomer whatsapp 082350703187 jika memenuhi kriteria.
Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek menyatakan edaran itu adalah hoaks atau informasi bohong. Surat Edaran tersebut adalah palsu dan tidak dikeluarkan oleh Kemendikbudristek terkait seleksi guru ASN.
Informasi resmi mengenai seleksi guru ASN PPPK dapat dilihat di guruppppk.kemdikbud.go.id/webpppk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News