Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi

Lulus Passing Grade Tak Dapat Formasi, Guru Tidak Perlu Seleksi PPPK Ulang

Ilham Pratama Putra • 12 April 2022 15:10
Jakarta: Terdapat sejumlah guru yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu dan dua tapi tidak mendapat formasi. Pada kasus tersebut, para guru tersebut tidak perlu melakukan seleksi ulang pada tahap ketiga.
 
"Kami mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade untuk bisa mendapatkan formasi tanpa seleksi ulang," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril dalam Rapat Panja Komisi X DPR RI, Senin 11 April 2022.
 
Saat ini mekanisme rekrutmen PPPK 2022 pun tengah disusun. Ia mengatakan seleksi pada tahun 2022 ini akan lebih baik daripada seleksi pada tahun sebelumnya.

"Kita melakukan penyempurnaan supaya untuk bisa menyelesaikan masalah yang timbul di 2021," terang dia.
 
Baca juga:  Kemendikbudristek: Seleksi PPPK Tahap 3 Digabung dengan Formasi 2022
 
Kemudian, pada tahun 2022 ia berharap ada perbesaran kuota formasi. Menurutnya ketika formasi diajukan secara maksimal, maka guru yang telah lulus passing grade akan mudah mendapat formasi.
 
"Diperlukan juga untuk mencegah masalah pergeseran guru di sekolah induk," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan