Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi

Regenerasi Guru di Pontianak Tak Seimbang

Antara • 01 Maret 2021 16:06

Menurutnya, kondisi di Pemkot Pontianak memang saat ini sangat membutuhkan SDM, baik itu ASN maupun tenaga kontrak, terutama tenaga guru. Sebab, setiap tahun, jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara perekrutan tenaga guru sangat terbatas karena daerah tergantung kepada keputusan pemerintah pusat dalam setiap penerimaan pegawai.
 
"Apalagi dengan adanya moratorium sehingga ada keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pegawai," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah mengatakan, para tenaga PPPK yang menerima SK ini sebelumnya sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Mereka ini sebelumnya tenaga honorer yang kami usulkan menjadi PPPK," ungkapnya.
 
Baca: Jokowi: Target Hingga Juni, 5 Juta Guru Selesai Divaksinasi Covid-19
 
Tahap awal, 11 orang PPPK terdiri dari 10 orang formasi guru dan satu di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, dengan lama masa kontrak adalah lima tahun, dan pembiayaan gaji berasal dari kementerian. Sementara tunjangan tambahan bersumber dari anggaran pemerintah daerah, artinya mereka ASN dari pemerintah pusat.
 
Dia menambahkan, untuk rekrutmen ASN baru memang hanya difokuskan bagi formasi guru. Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pontianak tercatat sekitar 1.000 lebih. 
 
"Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir, tergantung formasi dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," terangnya.
 
Sebagaimana diketahui PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai PPPK juga termasuk ASN non-PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan