Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Tunjangan Guru: Dihapus atau Kena Pajak Jadi Guncangan Buat Guru

Ilham Pratama Putra • 22 Maret 2022 16:45
Jakarta: Pemerintah disebut-sebut bakal mengatur soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menyebut sejumlah isu mencuat soal TPG, yakni pengenaan pajak hingga pencabutan TPG pada kondisi tertentu.
 
"Soal TPG ini akan juga membuat guncangan bagi guru kalau dia tidak mendapatkan kepastian informasi," kata Ferdiansyah dalam webinar Vox Populi Institute Indonesia dikutip Selasa, 22 Maret 2022.
 
Ferdiansyah menyebut guru mesti tahu besaran pajak dari penerimaan tunjangan guru. Dia meminta besaran pajak mempertimbangkan kondisi guru.

"Tentu harus ada keberpihakan terhadap dunia pendidikan termasuk guru dan tenaga kependidikian terhadap tunjangan ini," tegas dia.
 
Dia menilai pajak TPG akan membebani guru. Isu lain mencuat TPG dihapus tergantung kualifikasi penerima.
 
"Guru dan dosen itu disebutkan menerima kalau dia melewati kualifikasi D4 atau S1. Kalau ini benar bisa ada guru yang tidak menerima TPG kalau tidak memenuhi kualifikasi," tutur dia.
 
Baca: Aturan Soal Dana BOS dan TPG di RUU Sisdiknas Diminta Diperjelas
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan