Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Lima Kekhawatiran Skema Guru PPPK Versi P2G

Ilham Pratama Putra • 18 Juni 2021 16:37

Ketiga, masa kontrak yang hanya satu tahun. Menurut Satriwan guru PPPK yang lolos seleksi, mayoritas adalah guru honorer Kategori II (K-2) dan Non-Kategori. Usia mereka rata-rata di atas 35 tahun, bahkan ada yang usia 50-an, sudah mengabdi bertahun-tahun, dengan pendapatan jauh di bawah PNS, serta minimnya perlindungan profesi selama ini.
 
"Guru PPPK hanya dihargai satu tahun kontrak oleh negara," ungkapnya.
 
Keempat, potensi minimnya perlindungan terhadap guru PPPK. Sebab, belum ada regulasi tentang hak-hak dan perlindungan khusus sebagai guru PPPK. Satriwan mengatakan, minimnya perlindungan ini tampak jelas pada guru PPPK yang lolos seleksi di 2019.

Baca: PGRI Beberkan Kendala Guru Honorer Saat Daftar PPPK
 
"Hingga awal Januari 2021, mayoritas belum kunjung mendapat NIP, gaji, dan SK Pengangkatan. Hanya sebagian kecil sudah dapat SK kepala daerah. Berbanding terbalik dengan nasib guru PNS yang sama-sama seleksi 2019," ujarnya.
 
Kelima, kekhawatiran besarnya politisasi tingkat lokal terhadap guru PPPK oleh kepala daerah atau birokrat daerah. Satriwan mengatakan, merujuk pada aturan masa perjanjian kerja, kepala daerah dapat tidak memperpanjang masa kontrak guru PPPK. 
 
"Alasan 'objektif' di atas kertas administrasi bisa saja dibuat-buat. Faktor like and dislike birokrat (kepala) daerah akan dominan," cetusnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan