Jakarta: Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyoroti
kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi negara.
"Korupsi suara yang terstruktur, sistematis, dan masif. Itu pengkhianatan terhadap konstitusi," kata Romli di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, saat dikutip Selasa, 19 Maret 2024.
Dia mendorong agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pemilu diusulkan direvisi menyikapi kecurangan pemilu yang TSM. Amendemen beleid tersebut harus mempertegas sanksi kecurangan pemilu.
"Harus ada (penguatan sanksi) karena (saat ini) hanya peringatan sanksi administratif," ungkap dia.
Selain itu, hukuman yang tegas urgen guna mencegah pemerintah menyalahgunakan wewenangnya. Apalagi sampai bersengkongkol untuk menghancurkan muruah demokrasi.
"Di satu sisi presiden dilarang kampanye tapi bawahannya bilang boleh asal dengan begini, dengan begitu," ujar Romli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))