Jakarta: Mahkamah
Konstitusi (MK) bakal menggelar putusan gugatan batas usia 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan terkait gugatan itu dibacakan Senin, 23 Oktober 2023.
Penentuan itu dapat diketahui dari situs resmi MK. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 107/PUU-XII/2023.
Beleid yang digugat yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penggugatnya yakni Rudy Hartono.
Putusan itu nantinya akan dibacakan di Gedung MK lantai 2. Biasanya, vonis akan disiarkan secara daring.
Gugatan itu bisa menggagalkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk nyapres jika dikabulkan. Umurnya tahun ini diketahui mencapai 73
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merespons gugatan tersebut. MK diminta menolak pengujian materiel dalam aturan tersebut.
Menurut Yusril penentuan batasan usia dalam penentuan
capres dan cawapres merupakan ranah Presiden dan DPR sebagai pemangku kepentingan. Umur dinilai tidak memengaruhi kemampuan calon pemimpin negara.
"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," ucap Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Potensi Prabowo gagal nyapres juga karena adanya gugatan larangan maju bagi pelanggar HAM berat. Pengujian materil itu diajukan oleh 98 advokat.
Gugatan itu diajukan untuk menguji Pasal 169 huruf d dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peluang Prabowo untuk maju sebagai capres diyakini bakal tertutup jika dua gugatan itu dikabulkan MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))