Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah merilis jadwal lengkap
Pemilu 2024 di luar negeri. Berdasarkan jadwal resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023, warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melakukan pencoblosan lebih cepat dari jadwal pencoblosan di dalam negeri.
Adapun rentang pemungutan suara di luar negeri dimulai dari hari Senin (5/2), Selasa (6/2), Kamis (8/2), Jumat (9/2), Sabtu (10/2), Minggu (11/2), dan Selasa (12/2). Namun mayoritas pemilihan di luar negeri digelar pada Sabtu (10/2).
Untuk mengakomodasi suara WNI di luar negeri, KPU membuat opsi sebanyak tiga (3) metode pencoblosan antara lain pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan melalui pos.
1. Pencoblosan langsung di tempat (TPS)
Pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) Luar Negeri atau TPSLN digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia di masing-masing negara.
"Metode TPS atau TPSLN, digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia. Di luar negeri, seperti kedutaan besar, di konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
2. Kotak suara keliling (KSK)
Metode kedua, KPU menyediakan kotak suara keliling di beberapa titik. Hal ini bertujuan untuk menjangkau para pemilih atau WNI yang penyebarannya terbilang luas dan beragam di banyak negara.
3. Metode Pos
Lalu, metode ketiga adalah menggunakan pos. Pemilih yang sudah teridentifikasi berdasarkan pemutakhiran data pemilih akan dikirimkan surat suara melalui pos, kemudian mereka mengirim balik surat suara tersebut ke PPLN.
"Jadi teman-teman PPLN mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat-alamat pemilih. Yakni, pemilih yang sudah diidentifikasi ketika pemutakhiran data pemilih," ucap Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))